ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUBUNGAN INDUSTRIAL

Aspek Hukum Ketenagakerjaan

Aspek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Undang-undang No.13 Tahun 2003 telah mengatur sistem Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Diperkuat lagi dengan terbitnya UU No.2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Pemerintah telah menerapkan UU yang sekaligus menghapus fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat.

Didalam UU tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya, dimana terbagi ke dalam dua perbedaan yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK. Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak-hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.

MATERI PELATIHAN ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN

  1. Outsourcing
  • Pengertian & Pemahaman Outsourcing
  • Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
  • Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
  • Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
  • Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  1. Perjanjian Kerja (PK)
  • Dasar hukum
  • Pengertian
  • Bentuk & Jenis
  • Isi PK
  • Syarat Pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
  1. Peraturan Perusahaan (PP)
  • Dasar hukum
  • Pengertian
  • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
  • Tata cara pembuatan
  • Pengesahan
  • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
  • Masa berlaku
  1. Perjanjian Kerja Bersama
  • Dasar hukum
  • Pengertian
  • Syarat dan tata cara pembuatan
  • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
  • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
  • Masa berlaku
  • Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
  • Perbedaan PKB dan PP
  1. Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
  • Dasar hukum.
  • Waktu kerja sehari dan seminggu.
  • Waktu istirahat dan cuti.
  • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran
  1. Upah Kerja Lembur
  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • Syarat kerja lembur.
  • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
  • Dasar perhitungan upah lembur.
  • Cara perhitungan upah lembur.
  • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
  1. Assessment
  • Konsep dan praktek Assessment
  • Observasi perilaku
  • Klasifikasi perilaku kedalam kompetensi
  • Penilaian kompetensi berdasarkan observasi dalam assessment
  • Proses pengambilan keputusan hasil assessment melalui assessor meeting forum
  • Laporan hasil assessment center
  • Feedback kepada peserta assessment center
  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • Alasan PHK oleh Pengusaha & Pekerja.
  • Prosedur/mekanisme PHK.
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
  • Mekanisme Skorsing
  • Kompensasi akibat PHK.
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
  • PHK karena usia pensiun

INSTRUKTUR PELATIHAN ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN

Pracono Aji, S.H. & Tim

METODE PELATIHAN ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN

Presentation, Discussion,  Case Study,  Evaluation

PESERTA PELATIHAN ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN

Peserta pelatihan aspek hukum ketenagakerjaaan adalah para Pejabat/ staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

FASILITAS PELATIHAN ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN

Certificate, Training Module (Hard and Soft copy (USB Flash Disk)), Training Kit, Souvenir, Bag or backpackers,  Training Photo, Training room with full AC facilities and multimedia, Once lunch and twice coffeebreak every day of training, Qualified instructor

WAKTU

Tanggal: 13 – 15 Agustus 2018

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Tempat: Hotel The 1O1 Yogyakarta

REGISTRASI

Biaya Investasi: Rp 5.500.000,- per peserta (Non Residential)

Rp 5.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)

INFORMASI

Yopi – 085225899555

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top