HUBUNGI KAMI
Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

DESKRIPSI Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah diberbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank-bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan.

aspek hukum jaminan kredit bermasalah
aspek hukum jaminan kredit bermasalah

Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang / kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.

TUJUAN

  • Peserta memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah
  • Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum
  • Perserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah

MATERI KURSUS

  • Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
  • Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (MenurutSE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
  • Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  • Sebab- sebab kredit bermasalah
  • Prinsip pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit bermasalah
  • Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit bermasalah
  • Melalui Jalur Non Litigasi
  • Melalui Pengadilan
  • Melalui Penjualan Saham
  • Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah
  • Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah
  • Eksistensi pengadilan Niaga dalamPenyelesaian Kredit Bermasalah
  • Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit , Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian kredit)

FASILITAS

  • Certificate, Training Kit, Module / Handout, Softcopy (USB flashdisk) Lunch, Coffee Break, Souvenir
  • Transportasi antar jemput selama training ( bandara / stasiun/ terminal, Hotel-tempat pelatihan PP)

METODE

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation

PESERTA

Direktur, Manager, Supervisor dan Staff di divisi Hukum, divisi Keuangan, divisi Kredit; dan divisi Collector, analis kredit, kepatuhan dan manajemen resiko kredit.

INFORMASI & PENDAFTARAN

EVIOPLUS CONSULTANT

Jl.Anggun Utara Blok P-25, Graha Estetika
Pedalangan, Banyumanik – Semarang
Phone : 024-70196308 / 088218661644 (CDMA)
Email  : evioplus@yahoo.com
: yopi@evioplus.com
In House Training: Depend on request
Yopi : 085 225 899 555
Pin BB: 5B038F39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *