DESKRIPSI PAJAK PENGHASILAN KARYAWAN
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak penghasilan karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pajak Penghasilan Karyawan (Pph) Pribadi Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “ withholding tax ” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya. Dalam pelatihan ini peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “withholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

TUJUAN
- Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21/23)
- Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan PPN
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan withholding tax di Indonesia.
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
- Peserta dapat menyusun SPT Withholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kontrak kerjasama dengan mitra bisnis.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self diagnosis).
MATERI KURSUS
- Pajak Penghasilan Pasal 21
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak dan Pengecualiannya
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Pengurang Yang Diperbolehkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
- Tarif Pajak dan Penerapannya
- Perencanaan Pajak
- SPT PPh Pasal 21
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Dasar Hukum dan Pengertian
- subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- SPT PPh Pasal 23
- Pajak Pertambahan Nilai Pasal 10
- Ketentuan PPN Terbaru
- Objek Pajak Pertambahan Nilai
- Subjek Pajak Pertambahan Nilai
- Pengusaha dan pengusaha kena pajak
- Kewajiban pengusaha kena pajak
- Dasar hukum dan petunjuk pelaksanaannya
- Cara mengitung PPN
- Saat dan Tempat pajak terhutang serta pemusatan tempat pajak terhutang
- Faktur pajak
- Ketentuan tentang faktur pajak PPN
- Pengisian faktur pajak dan nota retur
- Mekanisme dan tata cara pembetulan faktur pajak
- Tata cara penggantian faktur pajak yang hilang
- Saat pembuatan faktur pajak
- Larangan pembuatan faktur pajak dan sangsi
- Segala hal yang berkaitan dengan faktur pajak PPN terbaru
- Tax Base dan tarif PPN
- Kredit pajak dan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
- Studi Kasus dan Diskusi/Konsultasi Interaktif
FASILITAS
- Certificate, Training Kit, Module / Handout, Softcopy (USB flashdisk) Lunch, Coffee Break, Souvenir
- Transportasi antar jemput selama training ( bandara / stasiun/ terminal, Hotel-tempat pelatihan PP)
PESERTA
Karyawan dari berbagai level (keuangan, akuntansi, pemasaran, SDM, teknik, dll) yang berhubungan dengan pajak perusahaan.
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
EVIOPLUS CONSULTANT
Jl.Anggun Utara Blok P-25, Graha Estetika
Pedalangan, Banyumanik – Semarang
Phone : 024-70196308 / 088218661644 (CDMA)
Email : evioplus@yahoo.com
In House Training: Depend on request
Yopi : 085 225 899 555
Pin BB: 5B038F39